Pupuk Subsidi asal Lampung Selatan Dijual ke Lampung Timur

Pupuk Subsidi asal Lampung Selatan Dijual ke Lampung Timur


Bandar Lampung (Forum) - Pengecer resmi pupuk urea bersubsidi di Lampung Selatan diduga telah melakukan penyelewengan terhadap pupuk dan menjual dengan harga lebih tinggi di Lampung Timur.

Berawal kecurigaan adanya jual beli pupuk urea dengan harga tak wajar, Tim Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan penyelewengan pupuk subsidi.

Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi, mengatakan bahwa, kasus ini ditemukan sekitar September 2022 terkait penjualan pupuk urea bersubsidi di kabupaten Lampung Timur.

"Jumat, 9 September 2022, ada tumpukan pupuk urea bersubsidi sebanyak 175 karung (per karung 50 kg) kemasan PT Pupuk Indonesia," kata Fauzi saat konferensi pers di Gedung Mapolda Lampung.

Pupuk sebanyak hampir 9 ton itu ditemukan ada di gudang toko, bertuliskan Berkah Abadi milik DD di Desa Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.

"Dari hasil penyelidikan, ternyata pupuk untuk Kelompok Tani ini berasal dari kios Bintang Jaya milik IS (pengecer resmi) di Suka Damai, Kecamatan Natar Lampung Selatan, di jual di atas harga sebenarnya. Harus Rp 112 ribu tapi dijual sampai Rp 150-160 ribu per karung," lanjutnya.

Modus operandinya, lanjut Fauzi, pengecer resmi pupuk Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, telah menjual pupuk  bersubsidi kepada pelaku usaha di Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.

"Di jual ke pelaku usaha yang bukan Kelompok Tani yang berhak dan beda wilayah atau rayon dengan cara memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK)," jelasnya.

Baca Juga: 33 Tahun FIF Melayani, Fasilitasi Kredit dari Sepeda Motor hingga Perabotan Rumah 

Selain itu, ternyata penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung menemukan para tersangka ini telah melakukan hal serupa sejak awal tahun 2022.

Namun, kedua tersangka, yakni DD dan IS tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, keduanya terancam pidana dibawa 5 tahun.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 1 Sub 3e Undang-undang darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 15 tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 30 Ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Barang-siapa melakukan suatu tindak-pidana ekonomi dalam hal kejahatan sekadar yang mengenai tindak-pidana ekonomi termasuk dalam pasal 1 sub 2e dan berdasar sub 3e dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun dan hukuman denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) atau dengan salah satu dari hukuman-pidana itu". (FB-07)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama