Korupsi Dana Desa, Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi



Tanggamus (Forum) - Satreskrim Polres Tanggamus melakukan penahanan terhadap oknum Kakon Kepala Desa) Sukamernah, Gunung Alip atas dugaan tindak pidana korupsi.

Adapun penahanan terhadap oknum Kakon (Kepala Desa) berinisial SR (52) tersebut setelah Unit Tipidkor melakukan pemeriksaan selama 2 jam terhadap SR yang telah berstatus tersangka pada Kamis (26/10).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengatakan dugaan tindak pidana yang melibatkan SR berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp. 472.867.306," katanya.

Hendra menambahkan penahanan SR sebagai tersangka korupsi tersebut merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus.

"Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami  berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya," ucapnya.

Hendra menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021.

Surat Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi APB-Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung alip, Kabupaten Tanggamus Nomor: 700/7402/19/2023 tanggal 16 Oktober 2023, antara lain sesuai hasil klarifikasi Tim Audit kepada SR selaku pemegang kekuasaan pengelolaan pekon.

"SR diduga tidak transparan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan, tidak menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat pekon antara lain memesan dan membayar sendiri kebutuhan material pembangunan dan mencari dan membayar upah tenaga kerja pembangunan pekon," ungkapnya.

Selain itu, SR selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan pekon (PKPKP) telah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menguasai sejumlah dana sehingga terdapat kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Tanggamus, tahun 2021 tidak dapat dilaksanakan atau dilaksanakan sebagian yaitu sebesar Rp 472.867.306.

"Dengan rincian kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp 308.814.830, terdiri dari rehabilitasi gedung paud sebesar Rp 25.505.000, tidak dilaksanakan," ujarnya.

"Peningkatan jalan usaha tani 1500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 sebesar Rp 87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m, upah kerja dibayar secara borongan," lanjutnya.

Lalu, pembangunan TPT dan Drainase sebesar Rp 148.524.000, tidak dilaksanakan. Kemudian, pengadaan Tong sampah sebesar Rp7.200.000, tidak dilaksanakan.

Kemudian, pembangunan taman pekon sebesar Rp 31.665.000, tidak dilaksanakan. Selanjutnya, rehab kios sebesar Rp 8.504.800, tidak dilaksanakan.

"Selanjutnya, kegiatan Non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp 164.052.476 terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp 79.200.000bdan kegiatan lain-lain sebesar Rp 84.852.476, tidak dilaksanakan," tuturnya.

Hendra menuturkan modus operandi yang digunakan pelaku yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi diakuinya untuk membayar utang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengembalikannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (FT-08)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama