Oknum Polisi Diduga Terlibat Aksi Pengoplosan BBM di Natar

Oknum Polisi Diduga Terlibat Aksi Pengoplosan BBM di Natar


Lamsel (Forum) - P, oknum polisi diduga terlibat aksi pengoplosan BBM di Dusun Srikaton, Merak Batin, Natar, Lampung Selatan. Anggota polisi ini memanfaatkan rumahnya untuk menampung sekaligus mengolah minyak mentah atau cong asal Palembang, Sumsel.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pengungkapan kasus yang melibatkan oknum anggota polisi tersebut.

Baca Juga: Mengaku Polisi, 4 Pelaku Rampas Motor dan Sekap Korban

"Minyak mentah itu diolah menjadi BBM sesuai minyak standar Pertamina. Informasi tersebut kami terima dari hasil koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus)," kata Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (7/3/2023).

Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat sekitar, lalu ditindaklanjuti pengecekan ke lokasi oleh Tim Subdit IV Ditres Krimsus Polda Lampung pada Senin (6/3/2023).

"Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi seperti Ketua RT dan warta sekitar, lokasi gudang, kegiatan penampungan, dan pengolahan tersebut adalah benar milik Putra (oknum anggota Polri)," ujar Zahwani Pandra Arsyad.

Dari keterangan warga, terakhir kegiatan itu dilakukan sepekan lalu, setiap datang mobil yang digunakan jenis Truk Colt Diesel. Terakhir ada kegiatan bongkar muat ada tiga orang berada di lokasi.

Kemudian saat penindakan, Polda Lampung menemukan sembilan tandon berkapasitas 1.000 liter. Ada pun rinciannya, tujuh tandon dalam kondisi terisi BBM dan dua lainnya kosong.

Dengan demikian, total ada 7 ribu liter BBM berhasil diamankan Polda Lampung, bersama barang bukti lainnya seperti dua unit mesin alkon dan dua plastik bleaching.

Atas perbuatannya, pemilik gudang tersebut dikenakan sanksi pidana berupa Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001, tentang Migas, dipidana enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Ditres Krimsus bekerjasama dengan Bidang Propam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan dilakukan tindakan tegas. (fs-09)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama