Karomani Cs Dilimpahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung

 

Karomani Cs Dilimpahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung


Bandar Lampung (Forum) - Tiga tersangka kasus suap mahasiswa baru Unila, Karomani Cs dilimpahkan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.

Ketiganya yakni; Karomani selaku Rektor nonaktif, Heryandi selaku Eks Wakil Rektor I Bidang Akademik, dan Muhammad Basri selaku eks Ketua Senat Unila.

Karomani tiba di Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, pada Senin (19/12) sekitar pukul 11.30 WIB. Tak berselang lama tersangka M Basri juga tiba. Keduanya terlihat menggunakan pakaian rompi tahanan KPK berwarna oranye serta tangan terborgol.

Kepada awak media, Karomani mengatakan dalam keadaan sehat, ia juga menyatakan akan mengikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik.

Baca Juga: Ketua Senat Unila Akui Terima Uang Rp 780 juta

"Kita ikuti proses hukum sebagai warga negara yang baik. Semoga semua sehat-sehat selalu," kata Karomani saat akan memasuki Rutan.

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung, Iwan Setiawan mengatakan, pihaknya baru menerima dua orang tersangka atas perkara dugaan penerimaan suap yang dikirimkan oleh Tim KPK.

Selanjutnya, kedua tersangka tersebut akan dilakukan proses pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu dan akan dilakukan proses Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

"Kita baru terima dua orang yakni Karomani dan M Basri. Seperti biasanya kita akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan Mapenaling. Setelah itu, baru akan kita pindahkan ke blok," kata Iwan Setiawan.

Tak lama kemudian, Tersangka atas nama Heryandi juga dilimpahkan ke Rutan Kelas 1 Bandar Lampung. Eks Wakil Rektor I Bidang Akademik ini juga dilakukan prosedur yang sama dengan kedua tersangka sebelumnya.  (FB-07)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama