Tiga Kali Mangkir, Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah Ditangkap Kejari Bandar Lampung

Tiga Kali Mangkir, Tersangka Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah Ditangkap Kejari Bandar Lampung
Kajari Bandar Lampung, Helmi, SH, MH

Bandar Lampung (Forum) – Setelah sempat tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan, EW tersangka korupsi pengadaan container sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Sebelumnya, EW telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2023 lalu, namun sejak ditetapkan sebagai tersangka itu, EW tidak bersikap kooperatif.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka EW pada Kamis (28/9) kemarin. Penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali," kata Kajari Bandar Lampung, Helmi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/9).

Helmi menjelaskan, pasca penangkapan tersebut, pihaknya langsung membawa tersangka ke Kantor Kejari Bandar Lampung.

"Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," jelasnya.

Helmi mengungkapkan, tersangka EW merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun anggaran 2020.

"Modus operasinya yang dilakukan tersangka EW adalah melakukan pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 2020 dengan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana kontrak," ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, Helmi membeberkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 169 juta rupiah, sementara total nilai kerugian negara dalam kasus ini untuk tahun anggaran 2018 dan 2020 mencapai Rp 400 juta lebih.

"Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Jumat tanggal 29 September 2023 di Rutan Way Huwi," beber Helmi.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah di Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun anggaran 2018 dan 2020, Kejari Bandar Lampung total telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka yakni Ismed Saleh mantan Kabid Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan jabatan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Kemudian, Widiyanto merupakan penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2018 (Direktur CV Widya Karya Mandiri) dan EW penyedia barang pengadaan kontainer sampah tahun anggaran 2020 dan Rangga Sanjaya (31) selaku pelaksana pekerjaan pada tahun anggaran 2020. (FB-07)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama