Sidak Kendaraan Masyarakat, Bapenda Lampung Bakal Pasang Stiker Penunggak Pajak

Sidak Kendaraan Masyarakat, Bapenda Lampung Bakal Pasang Stiker Penunggak Pajak


Bandar Lampung (Forum) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung melalui tim pembina Samsat akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek kendaraan milik masyarakat yang menunggak pajak.

Bagi kendaraan yang didapati menunggak pajak, maka tim pembina Samsat akan memasangi stiker pemberitahuan jika belum melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, sidak itu dilakukan mulai Jumat (1/9) hingga satu bulan ke depan.

Hal ini guna meningkatkan kepatuhan bagi masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotornya. Apalagi menurutnya, saat ini program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor akan berakhir pada 30 September 2023 mendatang.

"Kegiatan selama satu bulan ini kita akan laksanakan langsung turun ke lapangan tim pembina Samsat, artinya bersama Bapenda, Jasa Raharja dan Ditlantas kemudian didampingi dengan Satpol PP kita akan langsung turun ke lapangan," kata Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah.

Adi menjelaskan, sidak tersebut nantinya akan dilakukan seperti di kantor pemerintah, pusat-pusat pelayanan pemerintahan, perusahaan swasta hingga pusat keramaian seperti mal dan tempat pusat keramaian lainnya.

"Kita akan lakukan selama satu bulan ini, tapi mungkin nanti bulan depan mungkin akan kita lanjutkan walaupun tidak masif seperti ini, tetapi program ini akan kita terus lanjutkan," jelasnya.

Menurutnya, sidak dengan cara memasangi stiker terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak merupakan langkah agar ada sanksi sosial.

"Termasuk kita nanti akan lakukan di SPBU, di SPBU kan orang mengisi BBM pasti banyak antre. Nah itu nanti kita akan cek langsung, karena sekarang kan cek pajak kendaraan itu gampang dari HP saja bisa ketahuan dia mati pajak apa enggak," ujarnya.

"Nanti yang di SPBU misalnya akan langsung kita umumkan di situ kendaraan dengan nomor polisi sekian 'Berdasarkan data anda belum melunasi pembayaran pajak kendaraan, silakan melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor'. Itu sanksi sosial yang menurut saya perlu juga diterapkan," sambungnya.

Adi mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk taat membayar pajak dan mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor.

"Sosialisasi sudah masif kita lakukan, kemudian pemberian peringatan melalui SMS Blast sudah kita lakukan, kemudian melalui WhatsApp reminder juga sudah kita lakukan, tetapi belum begitu efektif," ungkapnya.

Di sisi lain, Adi membeberkan jika di Lampung masih banyak masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotornya berdasarkan database. Di mana menurutnya, rata-rata yang membayar pajak masih di bawah 40 persen dari seluruh provinsi di Indonesia, begitu juga di Lampung.

"Tetapi dari database itu enggak bisa kita pastikan berapa sih kendaraan yang masih beroperasi di lapangan. Nah ini bisa jadi salah satu pendataan, kita ambil sampel bahwa dari kendaraan operasional ini berapa kendaraan yang membayar pajak secara rutin, berapa persen yang menunggak," tandasnya. (FB-07) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama