Ditlantas Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Ribu Ekor Burung Ilegal

Ditlantas Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 5 Ribu Ekor Burung Ilegal


Bandar Lampung (Forum) - Sebanyak 5.073 ekor burung yang diduga berasal dari hasil penyelundupan berhasil digagalkan apparat Ditlantas Polda Lampung di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di KM 220, Mesuji, Rabu (27/9).

Ditlantas Polda Lampung bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Seksi Konservasi Wilayah (BKSDA SKW) III Lampung, dan Flight Protecting Indonesia Bird.

Adapun rincian 5.073 ekor burung liar dan ilegal tersebut terdiri dari 66 kepodang, 16 sikatan bakau, 15 cucak janggut, dan 16 sikatan rimba dada coklat.

Kemudian, 50 pelatuk bawang, 16 poksai hitam, 13 poksai mantel, 30 murai air, 82 kolibri, 14 munguk loreng atau rambatan, 720 gelatik kelabu belatu, 560 jalak kebo, 135 poksai mandarin, 480 kacamata gunung atau pleci, 2.800 perenjak jawa atau ciblek, dan 60 siri-siri.

Fungsional BKSDA SKW III Wilayah Lampung, Sujadi mengatakan ribuan burung itu berasal dari wilayah Jambi dan Pekanbaru.

"Ribuan burung itu diangkut menggunakan kendaraan roda empat (minibus), rencananya akan diedarkan di wilayah Bandar Lampung," katanya Rabu (27/9).

Menurutnya, ribuan burung tersebut tidak ada yang dilindungi, namun burung itu merupakan hasil tangkapan liar di hutan dan bukan hasil penangkaran.

"Ini kita sita, burung-burung ini langsung kami lepas liarkan di daerah hutan di Desa Wiyono, Pesawaran. Sebab jika berlama-lama akan berpengaruh buruk untuk burung-burung itu". (FB-06) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama