Asyik Nyabu, Dua Warga Pesawaran Ditangkap Polisi

Asyik Nyabu, Dua Warga Pesawaran Ditangkap Polisi


Pesawaran (Forum) - Dua warga Pesawaran yakni; J (41) dan seorang perempuan berinisial R (42), ditangkap aparat Satnarkoba Polres Pesawaran, sekira pukul 20.00 WIB, Minggu (6/8/23).

Keduanya warga Desa Sukajaya Lempasing Kecamatan Telukpandan, Kabupaten Pesawaran, ditangkap setelah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu. “Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat karena adanya pelaku tindak pidana narkotika di Desa Mutun, Kecamatan Telukpandan,” kata AKP Widodo Prasojo, Senin (7/8/23).

Aparat pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka R dan ditemukan alat hisap sabu (bong) dan sisa sabu. Setelah dilakukan introgasi terhadap tersangka R, polisi melakukan pengembangan dan diketahui kalua barang haram itu berasal dari J.

“Kemudian, tim kami melakukan pengejaran. Masih diseputaran Pantai Mutun, tersangka J berhasil ditangkap dan didapati sabu-sabu dengan dengan berat 0,50 gram,” ujar dia.

Di lain pihak, Kapolres Pesawaran AKBP Maya H. Hitijahubessy menegaskan tidak akan ada ruang sedikit pun bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tegas AKBP Maya H. Hitijahubessy.

Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut. Barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat sabu dengan besar 0.50 gram, 1 buah sekop plastik, serta seperangkat alat hisap sabu (bong) ikut diamankan.

Menurut Kapolres, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (FP-11)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama