Bandar Lampung (Forum) - Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampung Utara menjadi tersangka.
Adapun Kepala Dinas PMD tersebut berinisial A. Ia ditetapkan
sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi bimbingan teknis pra-tugas bagi
202 Kepala Desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara
tahun anggaran (TA) 2022 yang dilaksanakan Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi
Desa (BPPID).
Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol
Donny Arief Praptomo membenarkan bahwa Kepala Dinas PMD berinisial A menjadi
tersangka.
"Iya benar, telah ditetapkan sebagai tersangka (Kadis
PMD)," katanya.
Donny menuturkan, sebelumnya Polda Lampung telah menetapkan
tiga tersangka yakni Kabid Pemdes Dinas PMD Lampung Utara berinisial IAS dan
Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD Lampung Utara berinisial N.
Kemudian, Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi
dan Inovasi Desa berinisial NF selaku pemberi suap kepada PNS terkait bimtek.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil
mengungkap kasus dugaan korupsi kegiatan bimbingan teknis pra tugas bagi 202
kepala desa yang dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa
(BPPID).
Adapun kegiatan itu dilaksanakan pada 26-27 Maret 2022 di
Hotel Horison Bandar Lampung. Kemudian pada 28 Maret sampai 1 April 2022 di
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor dan Pusdikter AD Bandung
Barat.
Dalam kegiatan tersebut, diduga terjadi suap atau
gratifikasi terhadap pejabat negara/pegawai negeri Dinas PMD Kabupaten Lampung
Utara dari Tim BPPID sebagai penyelenggara.
Di mana, Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta
bimtek terhadap Dinas PMD Lampung Utara yang disepakati kedua belah pihak.
Adapun uang suap yang telah diterima oleh pihak Dinas PMD
Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp 120 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Fb-07)