Bandar Lampung (Forum) - Bapak dan anak di Bandar Lampung ditangkap usai melakukan penjambretan di Jalan Laksamana Malahayati, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung.
Adapun kedua pelaku itu bernama RW (54) dan RP (31) yang
merupakan warga Kelurahan Teluk Betung, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya
Putra mengatakan, kedua pelaku diamankan pada Sabtu (1/7) sekitar pukul 23.30
WIB.
"Iya benar, pelaku penjambretan itu merupakan bapak dan
anak. Modusnya, mereka berboncengan mengikuti korban dari belakang, lalu
menarik tas korban," katanya.
Dennis menjelaskan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada
Sabtu (11/2) di Jalan Laksamana Malahayati, Teluk Betung Selatan, Kota Bandar
Lampung.
Saat itu korban bersama rekannya pulang kerja dengan
mengendarai sepeda motor. Kemudian, kedua pelaku ini mengikuti korban dari
belakang dan menarik tas hingga korban terjatuh.
"Setelah korbannya terjatuh, pelaku mengambil tas milik
korban yang berisi 1 hp merk iPhone 11, 1 hp merk Vivo Y20s, ATM, dan KTP milik
korban," ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, korban pun melaporkan peristiwa
itu ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/31/II/2023/SPKT/RESTA BALAM/SEKTOR
TBS.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil
menangkap pelaku di kediamannya masing-masing," jelasnya.
Selain kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan
barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel merk Iphone 11 warna
hijau dan 1 unit ponsel merk Vivo Y20s warna hitam.
Dennis menjelaskan, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di
Mapolresta Bandar Lampung guna penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (Fb-06)