Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Kejati Lampung akan Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Tanggamus

Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, Kejati Lampung akan Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Tanggamus


Bandar Lampung (Forum) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan memeriksa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, Lampung terkait kasus dugaan korupsi biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan rapat pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, Lampung tahun anggaran 2021.

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus untuk dimintai keterangannya.

Di mana dia menjelaskan, ada 4 pimpinan dan 41 anggota DPRD Tanggamus yang bakal diperiksa sebagai saksi, namun satu anggota DPRD meninggal dunia, sehingga total 44 anggota DPRD yang bakal dimintai keterangannya.

"Semua (anggota DPRD) pasti akan kami periksa sebagai saksi, kemungkinan setelah 22 Juli kami melakukan pemeriksaan, yang pasti kita akan bekerja secepatnya," kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin.

Hutamrin menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya baru melakukan pemeriksaan terhadap Sekretariat Dewan Tanggamus. Penyelidikan kasus ini juga dimulai sejak bulan Februari 2023 lalu.

"Kami baru periksa sekretariat dewan, tapi bukti-bukti sudah kuat, nanti proses yang akan datang kami panggil mereka kembali statusnya sebagai saksi," jelasnya.

Menurut Hutamrin, dalam proses penyidikan ini, pihaknya akan mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab, sehingga bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Dari pengembangan ini nanti baru dapat disimpulkan siapa yang dapat dijadikan tersangka," ujarnya.

Hutamrin juga meminta semua pihak termasuk anggota DPRD yang menerima aliran uang dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dapat segera mengembalikan.

"Saya menginginkan seluruh anggota dewan ini mengembalikan semua, saya mengimbau yang merasa terima berapa nanti kita lihat," ungkapnya.

Hutamrin juga menegaskan, jika dalam menangani kasus ini, Kejati Lampung tidak mendiskriminasi kepada partai politik tertentu.

"Jaga kondusifitas daerah masing-masing jangan sampai ini di politisir. Kami tidak diskriminasi kepada parpol tertentu," tegasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan rapat pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, Lampung tahun anggaran 2021.

Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan ada potensi kerugian negara yang ditimbulkan sekitar Rp 7,7 miliar berdasarkan perhitungan sementara.

Adapun dalam kasus ini, Kejati Lampung mengungkapkan ada tiga modus yang dilakukan.

"Pertama, harga kamar yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ lebih tinggi atau di mark up, disesuaikan dengan pagu harga satuan biaya penginapan (tarif hotel) untuk masing-masing daerah tujuan, dibandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada arsip bill yang ada di hotel tempat menginap," kata Hutamrin.

Kemudian, modus lainnya dijelaskan Hutamrin, terdapat bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ adalah fiktif, karena nama tamu yang tercantum didalam bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.

"Ada juga modusnya ditemukan bahwa anggota DPRD menginap 1 kamar berdua, namun bill Hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up," bebernya.

Dari hasil penyelidikan ini juga, diduga ada keterlibatan pihak travel. Di mana bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak travel.

"Ada empat pihak travel yang saat ini kita tengah dalami yakni travel W, travel SWI, travel A dan travel AT," tandasnya.

Tarik Berita

Belakangan pasca ekspose, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra melalui grup WA wartawan meminta agar berita hasil ekspose terhadap pemeriksaan anggota DPRD Tanggamus itu ditarik atau dihapus.

Tak ayal permintaan Kasi Penkum Kejati Lampung itu, mengundang reaksi dari kalangan media yang menyayangkan upaya intervensi oleh pihak kejaksaan tersebut. (Fb-07) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama