Bandar Lampung (Forum) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan memeriksa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, Lampung terkait kasus dugaan korupsi biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan dinas untuk kegiatan rapat pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, Lampung tahun anggaran 2021.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pihaknya akan
menjadwalkan pemanggilan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus untuk
dimintai keterangannya.
Di mana dia menjelaskan, ada 4 pimpinan dan 41 anggota DPRD
Tanggamus yang bakal diperiksa sebagai saksi, namun satu anggota DPRD meninggal
dunia, sehingga total 44 anggota DPRD yang bakal dimintai keterangannya.
"Semua (anggota DPRD) pasti akan kami periksa sebagai
saksi, kemungkinan setelah 22 Juli kami melakukan pemeriksaan, yang pasti kita
akan bekerja secepatnya," kata Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin.
Hutamrin menjelaskan, dalam kasus ini, pihaknya baru
melakukan pemeriksaan terhadap Sekretariat Dewan Tanggamus. Penyelidikan kasus
ini juga dimulai sejak bulan Februari 2023 lalu.
"Kami baru periksa sekretariat dewan, tapi bukti-bukti
sudah kuat, nanti proses yang akan datang kami panggil mereka kembali statusnya
sebagai saksi," jelasnya.
Menurut Hutamrin, dalam proses penyidikan ini, pihaknya akan
mencari tahu siapa pihak yang bertanggung jawab, sehingga bisa menetapkan
tersangka dalam kasus ini.
"Dari pengembangan ini nanti baru dapat disimpulkan
siapa yang dapat dijadikan tersangka," ujarnya.
Hutamrin juga meminta semua pihak termasuk anggota DPRD yang
menerima aliran uang dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dapat
segera mengembalikan.
"Saya menginginkan seluruh anggota dewan ini
mengembalikan semua, saya mengimbau yang merasa terima berapa nanti kita
lihat," ungkapnya.
Hutamrin juga menegaskan, jika dalam menangani kasus ini,
Kejati Lampung tidak mendiskriminasi kepada partai politik tertentu.
"Jaga kondusifitas daerah masing-masing jangan sampai
ini di politisir. Kami tidak diskriminasi kepada parpol tertentu," tegasnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Lampung mengungkap adanya dugaan
tindak pidana korupsi terkait biaya penginapan hotel dalam anggaran perjalanan
dinas untuk kegiatan rapat pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus, Lampung tahun
anggaran 2021.
Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan ada potensi kerugian
negara yang ditimbulkan sekitar Rp 7,7 miliar berdasarkan perhitungan
sementara.
Adapun dalam kasus ini, Kejati Lampung mengungkapkan ada
tiga modus yang dilakukan.
"Pertama, harga kamar yang tercantum pada bill hotel
yang dilampirkan di dalam SPJ lebih tinggi atau di mark up, disesuaikan dengan
pagu harga satuan biaya penginapan (tarif hotel) untuk masing-masing daerah
tujuan, dibandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya sebagaimana yang
tercantum pada arsip bill yang ada di hotel tempat menginap," kata
Hutamrin.
Kemudian, modus lainnya dijelaskan Hutamrin, terdapat bill
hotel yang dilampirkan di dalam SPJ adalah fiktif, karena nama tamu yang
tercantum didalam bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ tidak pernah menginap
berdasarkan catatan dari sistem komputer hotel tempat menginap.
"Ada juga modusnya ditemukan bahwa anggota DPRD
menginap 1 kamar berdua, namun bill Hotel yang dilampirkan di dalam SPJ dibuat
untuk masing-masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up,"
bebernya.
Dari hasil penyelidikan ini juga, diduga ada keterlibatan
pihak travel. Di mana bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan
dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak travel.
"Ada empat pihak travel yang saat ini kita tengah
dalami yakni travel W, travel SWI, travel A dan travel AT," tandasnya.
Tarik Berita
Belakangan
pasca ekspose, Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra melalui grup WA
wartawan meminta agar berita hasil ekspose terhadap pemeriksaan anggota DPRD
Tanggamus itu ditarik atau dihapus.
Tak ayal permintaan Kasi Penkum Kejati Lampung itu, mengundang reaksi dari kalangan media yang menyayangkan upaya intervensi oleh pihak kejaksaan tersebut. (Fb-07)