Bejat! Remaja di Way Kanan Perkosa Anak Dibawah Umur

Bejat! Remaja di Way Kanan Perkosa Anak Dibawah Umur


Way Kanan (Forum) - Seorang anak yang berhadapan hukum (ABH) ditangkap akibat memperkosa anak di bawah umur di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (13/6).

Adapun ABH itu berinisial MRKN (16) warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap setelah memperkosa B (13).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologi kejadian itu terjadi pada Minggu (2/7) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu ibu korban masuk ke dalam kamar B, namun anak tersebut tidak ada di dalam kamar.

"Ibu korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya, dan  langsung mencari B di sekitar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan namun tidak ditemukan," ujarnya.

Kemudian pada pukul 19.00 WIB, ayah korban pergi ke rumah keponakannya dan mengecek handphone korban yang tidak dibawa saat pergi.

"Di situ diduga ada percakapan antara korban dengan MRKN yang mana ABH tersebut mengajak korban untuk kabur dari rumah," jelasnya.

Ayah korban pun langsung meminta pertolongan kepada temannya untuk mendatangi rumah dari orang tua ABH untuk menanyakan keadaannya. Namun, ternyata pelaku tidak ada dirumah.

Pada Senin (4/7) orang tua MRKN datang ke rumah dan meminta kepada orang tua korban untuk bersabar. Menurut keluarga dari ABH, pihaknya bertanggung jawab untuk mencari putranya dan B.

"Selanjutnya pukul 18.10 WIB orang tua dari MRKN datang ke rumah korban dengan membawa putranya MRKN dan anak korban B," tuturnya.

Setelah dirumah, korban menceritakan bahwa pada Minggu (3/7) pukul 02.00 WIB, ia pergi tujuan awal ke daerah Lampung Barat namun belum sampai di tempat tujuan, korban dan ABH putar balik dan menuju ke Baradatu Kabupaten  Way Kanan.

"Sekitar pukul 11.30 WIB, korban dan ABH melakukan hubungan persetubuhan di satu tempat di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," ujarnya.

Tidak hanya itu, masih di hari sama pada pukul 21.30 WIB, pelaku ABH juga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Mendengar hal tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

"Pada Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 18.0p WIB, unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menerima penyerahan ABH dan barang bukti, yang serahkan oleh orang tuanya dalam keadaan sehat," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (FW-04) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama