Way Kanan (Forum) - Seorang anak yang berhadapan hukum (ABH) ditangkap akibat memperkosa anak di bawah umur di Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (13/6).
Adapun ABH
itu berinisial MRKN (16) warga Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Ia
ditangkap setelah memperkosa B (13).
Kasat
Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologi kejadian itu
terjadi pada Minggu (2/7) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu ibu korban masuk ke
dalam kamar B, namun anak tersebut tidak ada di dalam kamar.
"Ibu
korban langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya, dan langsung mencari B di sekitar Kecamatan
Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan namun tidak ditemukan," ujarnya.
Kemudian
pada pukul 19.00 WIB, ayah korban pergi ke rumah keponakannya dan mengecek
handphone korban yang tidak dibawa saat pergi.
"Di
situ diduga ada percakapan antara korban dengan MRKN yang mana ABH tersebut
mengajak korban untuk kabur dari rumah," jelasnya.
Ayah korban
pun langsung meminta pertolongan kepada temannya untuk mendatangi rumah dari
orang tua ABH untuk menanyakan keadaannya. Namun, ternyata pelaku tidak ada
dirumah.
Pada Senin
(4/7) orang tua MRKN datang ke rumah dan meminta kepada orang tua korban untuk
bersabar. Menurut keluarga dari ABH, pihaknya bertanggung jawab untuk mencari
putranya dan B.
"Selanjutnya
pukul 18.10 WIB orang tua dari MRKN datang ke rumah korban dengan membawa
putranya MRKN dan anak korban B," tuturnya.
Setelah
dirumah, korban menceritakan bahwa pada Minggu (3/7) pukul 02.00 WIB, ia pergi
tujuan awal ke daerah Lampung Barat namun belum sampai di tempat tujuan, korban
dan ABH putar balik dan menuju ke Baradatu Kabupaten Way Kanan.
"Sekitar
pukul 11.30 WIB, korban dan ABH melakukan hubungan persetubuhan di satu tempat
di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan," ujarnya.
Tidak hanya
itu, masih di hari sama pada pukul 21.30 WIB, pelaku ABH juga telah melakukan
persetubuhan terhadap korban sebanyak 2 di Kecamatan Baradatu Kabupaten Way
Kanan.
Mendengar
hal tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres
Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
"Pada
Selasa 4 Juli 2023 sekitar pukul 18.0p WIB, unit PPA Satreskrim Polres Way
Kanan berhasil menerima penyerahan ABH dan barang bukti, yang serahkan oleh
orang tuanya dalam keadaan sehat," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (FW-04)