Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Remunerasi Pegawai Kejari Bandar Lampung

Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Remunerasi Pegawai Kejari Bandar Lampung


Bandar Lampung (Forum) - Kejati Lampung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (remunerasi) pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Senin (20/2).

"Tiga oknum pegawai Kejari Bandar Lampung inisial LN, BR, SR ditetapkan tersangka dan sudah dikeluarkan surat penyidikan khususnya," ujar ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin.

Hutamrin melanjutkan, dari mark up tunjangan kinerja tersebut terdapat kerugian negara hingga Rp4,12 miliar.

LN merupakan Bendahara Pengeluaran, BR merupakan Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP serta SR adalah Operator SIMAK BMN yang diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji. Ketiganya sudah dinonjobkan.

Baca Juga: Warga Lamtim Cabuli Anak Tiri dan Aniaya Istri

Modusnya, saat uang tukin masuk ke rekening pegawai, uang tersebut langsung dilakukan penarikan secara otomatis pada hari yang sama berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank yang dibuat oleh BR dengan mengatasnamakan Kajari Bandar Lampung.

Selain itu, mereka mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi agar bisa double claim. Di mana, sebelumnya tunjangan kinerja dibayarkan melalui rekening Bank BNI namun sejak bulan Maret 2022 lewat Bank Mandiri.

Menurut Hutamrin, telah terjadi pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

"Uang dikembalikan baru Rp964 juta, ada yang deri tersangka dan sukarela pegawai. Sementara tersangka belum ditahan, setelah ini masih ada penyidikan lagi," jelas Hutamrin. (FB-06)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama