Oknum Kepala SD di Pesisir Barat Setubuhi Muridnya

 

Oknum Kepala SD di Pesisir Barat Setubuhi Muridnya


Pesisir Barat (Forum) - M (57), oknum kepala SD di Pesisir Barat ditangkap Satreskrim Polres Lampung Barat setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap muridnya yang masih berumur 6 tahun/

Pelaku yang juga warga Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat ini melakukan aksi bejatnya pada tahun 2017 lalu terhadap korban B yang kini telah berusia 18 tahun. Namun, kejadian terjadi saat B berusia 13 tahun.

"Kejadiannya saat korban masih SD di tahun 2017," kata Ari saat dihubungi Lampung Geh, Rabu (18/1).

Baca Juga: Cabuli 2 Siswinya, Oknum Kepala SMP Swasta di Mesuji Ditangkap

Terungkapnya insiden 5 tahun lalu berawal dari pengakuan korban yang mengalami trauma berat karena teringat kejadian masa lalu.

"Hari selasa (8/11/2022) sekitar pukul 11.00 WIB, paman korban, warga Kecamatan Lemong mendapatkan surat panggilan untuk menghadap guru BK," terang Ari.

Paman korban terkejut, karena Guru BK tersebut menjelaskan keponakannya itu harus dikeluarkan dari sekolah, karena poin pelanggarannya sudah batas maksimal.

"Paman korban ini bertanya ke korban, kenapa nggak masuk sekolah lama. Akhirnya, korban menceritakan kepada pamannya bahwa ia mengalami trauma akibat pelecehan seksual yang dilakukan oleh gurunya sewaktu masih kelas 6 SD," jelas Ari.

Mendengar hal tersebut, paman korban akhirnya melaporkan ke Polsek Pesisir utara dengan Laporan polisi : LP/115/XI/2022/Polda LPG/Res Lambar/Sek Pesut, 10 November 2022.

Kemudian, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Barat yang dipimpin oleh Ipda Baskoro Budihardjo melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku M di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, Senin (16/1) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Terduga pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban diamankan Unit PPA Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (FPB-15)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama