Buronan Kejari Bandar Lampung Ditangkap Tim Tabur Kejagung

Buronan Kejari Bandar Lampung Ditangkap Tim Tabur Kejagung


Bandar Lampung (Forum) - DPO kasus penggelapan senilai Rp 2 miliar yang menjadi buron Kejati Lampung berhasil ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.

Terpidana yang buron sejak tahun 2015 itu yakni; Basais Sutami, warga Teluk Betung, Bandar Lampung.

Kakek berusia 76 tahun itu diamankan pada Selasa (17/1) sekitar pukul 14.45 WIB di Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dijemput oleh tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung guna proses eksekusi.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung Aliansyah mengatakan, terpidana Basais Sutami merupakan DPO dalam kasus penggelapan dalam rumah tangga dengan nilai kerugian sebesar Rp 2 miliar.

Baca Juga: Oknum Kepala SD di Pesisir Barat Setubuhi Muridnya

"Terpidana merupakan DPO yang sebelumnya di vonis kasasi Mahkamah Agung selama enam bulan penjara," kata Aliansyah dalam keterangannya di Kejaksaan Tinggi Lampung, Rabu (18/1).

Aliansyah menjelaskan, terpidana Basais Sutami saat akan di eksekusi pada tahun 2015 lalu tidak memenuhi panggilan. Kemudian menjadi buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah kita panggil secara patut terpidana tidak juga hadir dan kita nyatakan DPO. Alhamdulillah kemarin berhasil ditangkap," ujarnya.

Dia menambahkan, setelah penangkapan, terpidana akan langsung dieksekusi untuk menjalani masa tahanan di Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.

"Hari ini kita akan eksekusi terpidana ini kita bawa ke Lapas Rajabasa Bandar Lampung," kata dia. (FB-06)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama