Direktur LBH Pers Lampung: 17 Pasal KUHP Ancam Kebebasan Pers!

Direktur LBH Pers Lampung: 17 Pasal KUHP Ancam Kebebasan Pers!


Bandar Lampung (Forum) - Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit menyebut ada sebanyak 17 pasal dalam KUHP baru yang mengancam kebebasan pers dan mengganggu kinerja jurnalis dalam menyampaikan informasi ke publik.

Hal itu ia sampaikan dalam sebuah diskusi yang diselenggarkan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bandar Lampung dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung yang berlokasi di Kantor SMSI Bandar Lampung.

"Kalo saya melihat, KUHP yang baru ini secara garis besar saya sepakat. Karena ada beberapa pasal yang kini menjadi terang dan jelas, tetapi perlu diingat ada 17 Pasal yang menjadi momok dan mengancam kinerja jurnalis," ungkap Chandra Bangkit.

Baca Juga: Puluhan Massa PSHT Demo Polres Tulangbawang

"Salah satunya Pasal 264 yang intinya berisi mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap," lanjutnya.

"Intinya, diskusi kita hari ini adalah LBH Pers dan juga Aji Bandar Lampung mengupayakan bagaimana kawan-kawan jurnalis agar terhindar dari kriminalisasi terkait pasal-pasal KUHP yang baru ini," jelasnya.

Diskusi yang dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media juga dihadiri oleh perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan juga Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Arliyus Rahman. (FB-07)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama