Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Hanaubrak Ditangkap di Jakarta saat Bersama Istri Muda

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Hanaubrak Ditangkap di Jakarta saat Bersama Istri Muda


Pesawaran (Forum) - Mantan Kades Hanaubrak, Kecamatan Padangcermin, Pesawaran, Mirza Gulam Ahmad (50) ditangkap aparat Satreskrim Polres Pesawaran, karena diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 236,3 juta, Senin (21/11).

Saat ditangkap, tersangka Mirza Gulam Ahmad sedang bersama istri mudanya di daerah Jakarta Utara.

Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, tersangka ini diketahui sudah buron dua bulan dan sering berpindah-pindah tempat.

"Modus operandi tersangka ini, memalsukan dan memfiktifkan anggaran belanja pembangunan dana desa di tahun 2021. Dana awalnya bersumber APBN senilai Rp1,65 miliar, sementara yang dikorupsi senilai Rp236,3 juta," kata AKBP Pratomo Widodo saat ekspos di Mapolres Pesawaran, Selasa (29/11/2022).

Dalam pelaksana kegiatan pembangunan, tersangka tidak pernah melibatkan aparatur desa dan pengelola keuangan desa (PPKD). Sebab semuanya dilaksanakan oleh tersangka secara sendirian, karena bertindak sebagai kepala desa dan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

Baca Juga: Puluhan Rumah Petambak Rusak Diterjang Angin

"Seluruh kegiatan di Desa Hanau Berak di tahun 2021, dalam prosesnya seperti pengadaan barang dan jasa, pembelian bahan-bahan material, hingga pembayaran upah tenaga kerja semuanya dilakukan tersangka. Kemudian dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Pesawaran, hingga ditemukan adanya kerugian negara," ujar Pratomo Widodo.

Jumlah tersebut, terdiri dari berbagai proyek pembangunan seperti pengadaan peralatan mesin berupa huruf timbul lampu akrilik kantor desa, kegiatan pemutakhiran dan input prodeskel, dan kegiatan pemutakhiran data IDM Berbasis SDGs desa. Kemudian kegiatan pembiayaan desa aman Covid-19, pembiayaan rumah isolasi, pekerjaan pembangunan jalan disejumlah dusun, hingga pembangunan PAUD.

Dalam pengungkapan kasus itu, diamankan barang bukti berupa sebundel anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) tahun 2021, nota pembelian bahan material dari toko bangunan, dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa Hanau Berak. Ada juga sejumlah dokumen laporan pertanggung jawaban dana Desa Hanau Berak tahap pertama dan kedua di tahun 2021. (FP-05)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama