Seorang Remaja di Lamsel Perkosa Bocah 5 Tahun

Seorang Remaja di Lamsel Perkosa Bocah 5 Tahun

Lamsel (Forum) - Satreskrim Polsek Palas mengamankan seorang remaja yang diduga telah menyetubuhi bocah berumur 5 tahun.

Terduga pelaku masih duduk di bangku SMP ini berinisial JS (13), yang juga masih satu kampung dengan korban di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan.

Saat dihubungi, Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara membenarkan dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

"Iya benar. Penangkapan kemarin (1/9). Terduga berinisial JS kami amankan sekitar pukul 09.00 WIB, di kediaman orang tuanya," katanya, Jumat (2/9).

Andi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan YS (30), selaku Ibu korban ke Polsek Palas. YS juga yang pertama kali mendapati anaknya yang masih berusia 5 tahun.

"Kalau untuk kejadiannya pada hari Minggu lalu (28/08)," terangnya.

Saat itu, YS dan Kakak korban ke luar rumah. Sedangkan, korban bermain sendirian di dalam rumah.

YS pulang sekitar pukul 16.00 WIB, lalu mendapati pintu rumah tertutup rapat. Saat menyalakan klakson, terkejutlah YS, yang muncul dari dalam rumah adalah JS.

"Ibu korban lalu bertanya kepada JS, ngapain kamu kesini? lalu pelaku menjawab gak ngapa-ngapain," terangnya.

Karena curiga, terhadap gelagat pelaku, YS langsung bertanya ke korban. 

"Korban tidak menjawab ketika ditanya oleh ibunya. Namun, pada waktu korban dipangku, si ibu mendapati celana korban dalam keadaan basah. Saat celana tersebut diendus, si ibu mencium bau sperma," lanjut Andi.

YS langsung berteriak histeris sehingga membuat kakek dan keluarga korban lainnya berdatangan ke rumahnya untuk ikut memeriksa kondisi korban.

"Kepada bibinya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku dan mengeluh merasakan sakit pada bagian organ vitalnya," terangnya.

Setelah itu, ibu korban melapor ke Polsek Palas untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Akhirnya, Kapolsek Palas bersama Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan. Selain terduga pelaku, petugas juga mengamankan sepotong celana panjang milik korban, Kamis (1/9).

"Pada saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban," katanya.

Terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 1 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (FS-02)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama