Ditpolairud Polda Lampung Amankan Dua Penambang Pasir Ilegal

Ditpolairud Polda Lampung Amankan Dua Penambang Pasir Ilegal

Bandar Lampung (Forum) - Dua pelaku penambang pasir ilegal diamankan petugas Dit Polairud Polda Lampung di Sungai Pegadungan, Desa Rantau Jaya, Kabupaten Lampung Tengah.  

Pada ekspose Senin (19/9), Dirpolairud Kombes Sis Mulyono didampingi Kabidhumas Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Kasubdit Gakkum, AKBP Ruzwan Bahri menjelaskan pada Minggu (18/9), berdasarkan laporan dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku penambangan pasir ilegal berinisial ZRW (36) dan WYD (42).

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit kapal tongkang beserta 18 kubik pasir, satu unit mesin sedot pasir, dua unit perahu klotok, dua unit mesin blower, dan sejumlah alat bukti lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 158 Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah). (FB-07)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama