Way Kanan (Forum) - Pelaku penggelapan di salah satu minimarket di Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan berhasil ditangkap.
Pelaku itu
berinisial EY (23) warga Desa Banu Ayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU,
Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek
Baradatu, Kompol Edy Saputra mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (7/7)
sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya di Desa Banu Ayu, Kecamatan Lubuk
Batang, Kabupaten OKU Sumatera Selatan.
"Pelaku
ditangkap setelah mengambil uang dan barang perusahaan dengan total kerugian
senilai Rp 87.034.400 juta," katanya.
Edy
menjelaskan kronologis kejadian itu
terjadi pada hari Minggu (21/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu
pelapor Febri bersama saksi dan pelaku menutup toko Alfamart yang berada di
Kampung Setia Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Lalu
sekitar pukul 22.17 WIB pelaku kembali lagi ke Alfamart tersebut dengan membawa
kunci toko serta kunci brankas.
"Pelaku
masuk ke dalam minimarket dan mengambil uang dalam brankas sebesar Rp.
71.936.200," jelasnya.
Tak hanya
itu, Pelaku juga mengambil barang-barang yang ada dalam Alfamart senilai Rp 15.098.200.
Atas
kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 87.034.400 dan
selanjutnya melapor ke Polsek Baradatu guna diproses lebih lanjut.
Setelah
menerima laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman
sehingga berhasil mengamankan pelaku.
"Saat
ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna sidik lebih
lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. (FW-04)