Tulang Bawang (Forum) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap kakek yang menyambi menjadi bandar sabu. Diketahui, Kakek tersebut berinisial MY (54), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
"Sabtu (15/7/2023), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas
kami menangkap kakek yang nyambi menjadi bandar narkotika jenis sabu. Kakek
tersebut ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Gedung Bandar Rejo,"
kata Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulang
Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (19/7/2023).
Dari tangan kakek ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita
barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip. Isinya, sabu dengan berat
bruto 0,53 gram, plastik klip kosong, dan masker wajah warna hitam.
Menurutnya, penangkapan terhadap kakek yang nyambi jadi
bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah
Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah di
Kampung Gedung Bandar Rejo sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada
penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan,
serta dari dalam rumah tersebut disita BB berupa narkotika jenis sabu sekaligus
menangkap pemilik rumahnya," terangnya.
Alumni Akpol 2013 ini menambahkan, kakek yang nyambi jadi
bandar narkotika saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di
Mapolres Tulang Bawang. Dia akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelas AKP Aris. (FT-09)