Bocah SD di Pesawaran Diperkosa Ayah Kandung

 




Bocah SD di Pesawaran Diperkosa Ayah Kandung


Pesawaran (Forum) - Bocah usia sekolah dasar (SD) diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri. Pelaku kini berhasil diamankan di Polres Pesawaran.

Akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku AS (34) warga Kecamatan Gedongtataan itu, korban mengalami trauma.

Terungkapnya kasus itu berawal dari laporan nenek korban yang tertuang pada nomor LP/754/XI/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 29 November 2022 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap di bawah umur atau tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Supriyanto Husin mengatakan, setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan.

"Pelaku AS di tangkap saat sedang berada di Puskesmas Gedong Tataan pada Selasa 13 Desember 2022 sekitar pukul 12.30 WIB," katanya, Jumat (16/12).

Supriyanto menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, peristiwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Kamis (24/11) sekitar pukul 08.00 WIB.

"Korban bercerita kepada ibunya bahwa korban diduga telah dicabuli atau disetubuhi oleh bapak kandungnya sendiri dengan cara diancam akan dibunuh bila berteriak," ucapnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju lengan panjang warna pink, 1 helai celana panjang warna pink dan 1 helai celana warna putih.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 81 atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (FP-08)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama