Tekab 308 Polsek Kalirejo Bekuk Dua Pelaku Pencetak dan Pengedar Uang Palsu

Tekab 308 Polsek Kalirejo Bekuk Dua Pelaku Pencetak dan Pengedar Uang Palsu


Lamteng (Forum) - Tekab 308 Polsek Kalirejo membekuk dua pelaku IM (34) dan PP Als Elen (34) yang diduga menjadi pencetak dan pengedar uang palsu, Senin (7/11/2022). 

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita uang palsu pecahan 100 ribu.

Kapolsek Kalirejo Iptu Junaidi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni IM warga Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha, Lamteng dan PP alias Elen (34) warga Kampung Negara Ratu, Kecamatan Natar.

Ditangkapnya kedua pelaku, bermula dari ditemukannya uang pecahan Rp100 ribu, yang diduga palsu beredar di sejumlah warung pasar Kalirejo beberapa waktu lalu. 

“Dari situ mulai kami kembangkan dan dilakukan penyelidikan. Hasilnya didapati dua  lelaki dari luar Kecamatan tinggal dikos-kosan  di Dusun II Kampung Kalirejo,” kata Iptu Junaidi.

Setelah Tekab 308 Polsek Kalirejo yang dipimpin oleh Kapolsek, mendapatkan keterangan dari sejumlah warga tentang keberadaan pelaku, saat itu langsung dilakukan penggerebekan di kos-kosan kedua pelaku. 

“Petugas melakukan penggerebakan terhadap kedua pelaku dan menggeledah kos-kosan tersebut dengan didampingi oleh RT setempat,” kata Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang-bukti antara lain uang yang siap edar Rp1.150.000. Uang pecahan rupiah kertas yang belum dipotong Rp16.400.000.

Uang rupiah sudah setengah jadi sebesar Rp.5.100.000. Uang pecahan kertas Rp100 ribu yang tidak ada pasangan sebanyak 23 lembar.

Uang pecahan kertas Rp100 ribu yang belum dipotong sebanyak 21 lembar. Uang pecahan Rp50 ribu yang belum ada pasangannya dua lembar dan uang kertas 50 ribu sebanyak dua lembar.

Kemudian alat yang diduga digunakan untuk mencetak uang palsu berupa satu unit Printer merk Canon type pixma mp 287, besi klip penjepit kertas, satu unit Hp merk Oppo A 74 warna hitam.

Baca Juga: Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Satu buah lem merk aksara china, lima buah lem warna kuning merk joyco, dompet pelaku warna cokelat, lima lembar sketsa tanda air uang rupiah serta kertas roti satu bundel dan gunting warna kuning. 

“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalirejo guna pengembangan lebih lanjut,“ ungkap Kapolsek Iptu Junaidi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 36 ayat (1),(2),(3) UU No. 7 tahun 2011. (FT-11)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama