Tak Diizinkan Menikah, Anak Kandung Bunuh Ayah

Tak Diizinkan Menikah, Anak Kandung Bunuh Ayah


Lampura (Forum) - Aparat kepolisian berhasil membekuk pelaku pembunuhan yang terjadi di area kebun kopi Desa Tanjungbaru Timur, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura.

Pelaku EN (34) tak lain anak kandung dari korban Acang (62) warga Dusun Jaya Laksana, Desa Bunglai, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/11), pada saat korban sedang beraktifitas di kebun yang berjarak 2 km dari rumah kediamannya.

"Pelaku EN datang menghampiri, kemudian dengan seketika menghunjamkan senjata tajam ke tubuh korban. Setelah dilihat tak berdaya, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban," katanya Kamis (17/11).

Kurniawan menjelaskan motif terjadinya peristiwa tersebut dikarenakan pelaku merasa kecewa dan sakit hati tidak diberi izin untuk menikah dan juga melarang memakan buah-buahan yang ada di kebun.

"Untuk motifnya, karena sakit hati tidak di izinkan menikah dan memakan buah yang berada di kebunnya," jelasnya.

Baca Juga: Jual Senpi ke Teroris, Densus Tangkap Dua Anggota Polisi Polda Lampung

Setelah peristiwa tersebut, Tim Tekab Polres Lampung Utara yang di backup Tekab 308 Polda Lampung langsung melakukan penyelidikan. Dalam tempo waktu 2 hari atau pada Selasa (15/11) pelaku berhasil ditangkap.

"Pelaku ditangkap sekitar 18.30 yang saat itu sedang berada di teras rumah warga di Dusun longsor, Desa Pekurun," ucapnya.

Kurniawan menuturkan pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan pelaku mengakui semua perbuatannya.

"Pelaku menggunakan sebilah sajam untuk membunuh korban, lalu sajam itu dikubur oleh pelaku di area kebun singkong," kata dia.

Disinggung apakah pelaku mempunyai gangguan kejiwaan, Kapolres menerangkan bahwa dari keterangan yang diperoleh pelaku ada kartu kuning.

"Memang ada kartu kuning, namun saat di interogasi, pelaku masih normal, untuk memastikan terkait kondisinya lebih lanjut kami akan melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit jiwa". (FU-01)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama