Sodomi Remaja, Warga Tanjungsenang Dibekuk Polisi

Sodomi Remaja, Warga Tanjungsenang Dibekuk Polisi


Bandar Lampung (Forum) - RP alias Mak Eza (35) warga Tanjungsenang dibekuk aparat Polresta Bandar Lampung setelah diduga melakukan sodomi terhadap seorang remaja, AR (15).

Pria yang bekerja sebagai penata rias kuda kepang ini ditangkap Minggu (13/11/2022). 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Aria Putra membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, pelaku RP diduga telah menyodomi korban AR. Dan, setelah mendapat laporan dari keluarga korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan.

"Modusnya, merekrut sejumlah remaja dan anak di bawah umur, untuk dijadikan pemain kuda kepang. Kemudian pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya, kemudian melakukan aksi bejatnya di kamarnya," kata Kompol Dennis Aria Putra saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Ayah di Lampung Selatan Tega Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Dalam aksinya, pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti aksi bejatnya, tidak diajak main kuda kepang lagi. Dengan berbagai rayuan dan ancaman, akhirnya korban mau tidak mau, menuruti aksi bejat pelaku.

"Dari keterangan pelaku, ia sudah sering kali melakukannya terhadap korban yang sama. Awal dilakukan enam bulan lalu, namun sejak Juli hingga Oktober 2022, sudah tujuh kali beraksi," ujar Dennis Aria Putra.

Setelah tidak kuat dengan aksi bejat itu, korban akhirnya bercerita ke orang tuanya, karena merasakan sakit di bagian alat vitalnya. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terkait korban lainnya, dari kejahatan pelaku.

Selain sebagai penata rias, pelaku ini diketahui juga mempunyai sanggar tari di rumahnya. Sementara akibat kejadian itu, korban merasa trauma dan hingga kini masih diberikan trauma healing.

Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti berupa dua helai celana celana pendek, dan empat helai pakaian lainnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal perlindungan anak, terancam 15 tahun pidana penjara. (FB-06)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama