Soal Penganiayaan Terhadap Siswa, Yayasan Global Madani Buka Suara

Soal Penganiayaan Terhadap Siswa, Yayasan Global Madani Buka Suara


Bandar Lampung (Forum) - Ketua Yayasan Pendidikan Global Madani buka suara terkait laporan salah satu muridnya tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh guru.

Abdul Kadir Salam mengatakan, kejadian itu merupakan kesalahpahaman antara murid dan guru.

"Ini tidak pernah terjadi selama 12 tahun. Kalaupun misalnya ada kejadian seperti itu, guru tersebut pasti kita pecat," katanya, Rabu (19/10).

Abdul menuturkan, antara kedua pihak telah dilakukan mediasi untuk menengahi dan menyelesaikan kesalahpahaman tersebut.

"Pak EK ini adalah guru yang sangat baik. Alhamdulillah pihak keluarga sudah mengerti kejadian sebenarnya, saya tahu persis Pak EK itu orangnya sangat persuasif kepada siswa," jelasnya.

Atas peristiwa itu, lanjut Abdul pihaknya akan memberikan teguran terhadap guru EK, termasuk para guru-guru lainnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Nanti kami juga akan menggelar pelatihan menyangkut seluruh guru dan karyawan, yang memang dilakukan rutin setiap semester sudah ditegaskan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar SMA Global Madani, Bandar Lampung, melaporkan gurunya ke Polresta Bandar Lampung terkait kasus dugaan penganiayaan.

Pelajar itu berinisial ASW (17), ia melaporkan gurunya inisial EK lantaran diduga melakukan kekerasan hingga mengakibatkan pelipis sebelah kiri memar.

Aksi penganiayaan itu dilakukan EK saat selesai upacara bendera pada Senin (17/10/2022). Dari penuturan EK, dirinya dianiaya karena mengobrol bersama temannya saat upacara bendera.

"Setelah upacara, guru itu (EK) datang menghampiri kami, sambil mendorong-dorong. Lalu membentak saya sembari menyampaikan sesuatu, lalu kepala saya dipegang dan ditempelkan ke kepala EK," kata ASW, Senin (17/10/2022).

Tak lama kemudian, kepala ASW dibenturkan ke kepala EK, hingga mengalami luka benjol pada bagian pelipis kiri. Atas dasar itu, ASW melaporkan gurunya ke Mapolresta Bandar Lampung dengan nomor bukti laporan polisi nomor LP/B/2509/X/2022/SPKT Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. (FB-06)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama