Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penyelewengan 390 Ton Solar Subsidi

Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Penyelewengan 390 Ton Solar Subsidi


Bandar Lampung (Forum) - Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan penyelewengan solar hingga 390 ton, Selasa (18/10).

Ratusan ribu BBM bersubsidi ini malah digunakan salah satu perusahaan sejak tahun 2021. Hasil akumulasi penyidik Ditreskrimsus, total penyelewengan mencapai 390.000 liter atau 390 ton.

Namun, satu bulan terakhir ditemukan penimbunan sebesar 49.000 liter atau 49 ton, yang disimpan dalam tangki permanen di lokasi perusahaan.

Perusahaan tersebut, yakni PT. Usah Remaja Mandiri yang bergerak dalam bidang konstruksi di Kota Bandar Lampung.

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, telah melakukan penyelidikan terhadap PT URM sejak September 2022.

"Kami menemukan dugaan penyelewengan BBM bersubsidi 49 ribu liter di lokasi PT Usaha Remaja Mandiri di Way Laga, Panjang, Kota Bandar Lampung," kata Yusriandi saat memimpikan konferensi pers di gedung Direktorat Reserse.

Penyelidikan dilakukan sejak September 2022 hingga kini penyidik menemukan bukti-bukti yang menguatkan untuk menetapkan tersangka.

"Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi hingga bener petunjuk. Akhirnya, berhasil melakukan pengungkapan kasus selama 1 Bulan dan menetapkan 6 orang menjadi tersangka," lanjutnya.

Keenam tersangka yang diamankan yakni, BW selaku Direktur PT URM, DY selaku karyawan PT URM, RN dan HW selaku Suplier, serta UJ dan DH selaku koordinator supir pembelian solar subsidi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keenam pekerja PT URM ini tak dilakukan penahanan. Namun, sejumlah barang bukti termasuk tangki permanen di lokasi perusahaan telah dilakukan penyegelan.

"Barang bukti sudah kita amankan, 1 tangki berdiri (permanen) tempat menampung BBM bersubsidi, 2 truk Mitsubishi Fuso dan 1 truk Hino yang digunakan untuk mengangkut solar dari beberapa SPBU di Lampung, serta dokumen terkait," terang Yusriandi.

Atas perbuatan penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Dengan ancaman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," kata Yusriandi.

Disinggung keterlibatan pemilik PT URM berinisial HW, Yusriandi mengatakan masih melakukan pendalaman. (FB-06)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama