Nadiem Ubah Ketentuan Seleksi Masuk PTN

Nadiem Ubah Ketentuan Seleksi Masuk PTN

Jakarta (Forum) - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim mengubah ketentuan dan syarat dalam berbagai seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang selama ini dilakukan. 

"Kami ingin bahwa pembelajaran yang terjadi di sekolah itu adalah pembelajaran yang menyeluruh dan mendalam. Kita lebih fokus bukan kepada pemadatan materi, tetapi kita fokus kepada kemampuan penalaran. Itulah yang terpenting, bukan berapa jumlah hafalan yang dikuasai oleh siswa-siswa kita, tapi kemampuan bernalar," ujar Nadiem Makarim, Rabu (7/9).

Tiga jenis jalur masuk PTN selama ini dikenal dengan nama Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi mandiri oleh masing-masing PTN.

Ketiga jalur ini diubah ketentuan seleksinya, meski namanya tetap sama. Berikut rincian perubahan dalam masing-masing jalur masuk PTN.

Selama ini SNMPTN dikenal sebagai jalur masuk PTN dengan bermodalkan prestasi. 

Para peserta seleksi tidak perlu melakukan tes tertulis, melainkan melalui nilai yang sudah dimilikinya selama bersekolah.

Dalam perubahan ketentuan SNMPTN, Nadiem menjelaskan bahwa syarat seleksi akan berdasarkan minimal 50 persen nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran, dan maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat.

Menurut Nadiem, perubahan ini disebabkan karena dalam menghadapi SNMPTN selama ini, murid dan guru hanya berfokus pada segelintir mata pelajaran dan tidak mengacuhkan pelajaran lainnya. 

Sehingga ketentuan baru komponen nilai rapor seluruh mata pelajaran, akan membuat murid dapat belajar menyeluruh, holistik, dan lintas disipliner.

SBMPTN

SBMPTN adalah seleksi yang didasarkan pada tes. Selama ini, murid harus mengerjakan beberapa jenis tes, di antaranya tes potensi akademik (TPA) dan tes potensi skolastik (TPS). 

Dalam ketentuan terbaru, SBMPTN hanya akan mengetes potensi skolastik (TPS), dan menghilangkan tes mata pelajaran atau TPA. 

Tes skolastik akan terdiri dari tes potensi kognitif, penalaran matematika, literasi bahasa Inggris dan Indonesia.

Perubahan ketentuan tes ini, menurut Nadiem didasarkan pada SBMPTN yang selama ini menyebabkan murid hanya banyak menghafal. Orang tua juga akhirnya memaksa anaknya untuk mengikuti bimbingan belajar di lembaga berbayar.

Seleksi Mandiri

Seleksi masuk PTN lewat jalur mandiri selama ini diatur penuh oleh PTN itu sendiri. Hal ini menyebabkan terjadi banyak sekali keragaman mekanisme seleksi masuk dan tidak ada standardisasi antarperguruan tinggi.

Ketentuan terbaru mengatur agar PTN lebih transparan dalam seleksi mandiri. PTN diwajibkan sebelum pelaksanaan seleksi untuk mengumumkan kuota jumlah calon mahasiswa per program studi; metode penilaian seleksi; dan besaran biaya bagi mahasiswa bila lulus seleksi.

Setelah pelaksanaan seleksi mandiri, PTN juga wajib mengumumkan peserta seleksi yang diterima dan sisa kuota yang belum terisi; memberikan masa sanggah dan tata caranya bagi peserta seleksi yang belum lulus.

Lewat ketentuan ini, Nadiem berharap agar mekanisme jalur mandiri masuk PTN dapat diawasi oleh masyarakat. Terutama juga menjadi lebih transparan karena biaya bagi mahasiswa yang lulus harus diumumkan sebelum seleksi. (dbs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama