Ditresnarkoba Polda Lampung Ungkap Peredaran Sabu sebanyak 35 Kg

 

Ditresnarkoba Polda Lampung Ungkap Peredaran Sabu sebanyak 35 Kg

Bandar Lampung (Forum) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 35 Kg dalam 2 pekan terakhir.

Selain sabu, petugas juga mengungkapkan narkotika jenis happy five sebanyak 5.000 butir.

Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono diwakili Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Lampung AKBP Ujang Suprianto menjelaskan, semua barang bukti tersebut dari 2 kasus yang ditanganinya.

Pertama, pengungkapan pada Minggu (28/8) sekitar pukul 22.30 WIB saat petugas sedang melakukan sweeping di area Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan.

"Saat anggota melakukan sweeping, ditemukan 19 Kg Sabu dan 5.000 butir happy five dari dalam tas dua orang tersangka berinisial AG dan PT," kata Ujang saat konferensi pers di Mapolda Lampung.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali menangkap tersangka berinisial ZL di rest area KM 45 Tol Merak Jakarta pada Senin (29/8) sekitar pukul 12.00 WIB.

"ZL ini orang yang akan menjemput narkotika tersebut. Ketiga tersangka merupakan warga asal Sumatera Utara," kata Ujang.

Ketiga tersangka yang diamankan merupakan jaringan narkotika lintas provinsi. Modus yang digunakan pun tergolong baru, yakni menyelundupkan narkotika ke dalam kotak kue.

"Dari 19 kilogram narkotika itu 13 kilogram diantaranya dikemas ke dalam kotak bakpia, sedangkan 6 kilogramnya dimasukan dalam kemasan teh Cina dan dibawa menggunakan tas ransel, lalu diselundupkan melalui jalur darat dengan naik bus bersama tersangka," jelasnya.

Pengungkapan kedua, lanjut Ujang, tersangka berinisial AZ warga Sumatera Utara berhasil ditangkap di depan rumah makan di Jalan Proklamator, Gunung Sugih, Lampung Tengah, Minggu (11/9) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dari tangannya ada barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram, AZ ini kurir antar pulau Sumatera," terangnya.

Kemudian, seluruh tersangka merupakan kurir yang diperintahkan oleh seseorang untuk mengantarkan paket narkotika tersebut.

"Tersangka hanya diperintahkan untuk mengirimkan paket narkotika tersebut yang berasal dari wilayah Sumatera Utara, tapi berbeda sumber asal muasal narkotikanya," kata Ujang.

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 35 Kg dan 5.000 butir happy five. semua barang bukti tersebut bernilai Rp 37 Miliar. "Jadi sebanyak 370 ribu jiwa yang berhasil diselamatkan dari 2 ungkap kasus ini," imbuh Ujang.

Atas perbuatannya, para tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati, seumur hidup. (FB-06)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama