Beda Versi soal Kisruh Gaji PPPK Guru di Bandar Lampung yang Belum Dibayar

Beda Versi soal Kisruh Gaji PPPK Guru di Bandar Lampung yang Belum Dibayar

Bandar Lampung (Forum) - Pasca viral video perwakilan guru PPPK Bandar Lampung yang mengadu ke pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea terkait gaji guru PPPK yang belum dibayarkan, sejumlah pihak terkait mulai dari Walikota, Sekretaris Kota Bandar Lampung, BPKAD hingga Dinas Pendidikan pun terkesan melontarkan pernyataan yang saling berbeda satu sama lain.

Sekretaris Kota Bandar Lampung, Sukarma Wijaya misalnya, ia membenarkan bahwa Pemerintah Kota Bandar Lampung belum membayarkan gaji guru PPPK.

Hal tersebut terjadi karena belum ada sinkronisasi secara keseluruhan antara pusat dengan daerah.

"Diawal kita ketahui, pengangkatan ini semua terganggu oleh pusat. Tapi pada perjalanannya diserahkan ke daerah," katanya saat ditemui di Hotel Novotel, Senin (26/9).

Sukarma menambahkan, terkait pembiayaan guru PPPK sudah ditata dengan anggaran murni sebelum tahun 2021, sedangkan SK penetapannya ada di Februari dan Maret 2022 oleh pusat.

“Dari penetapan Februari Maret itu ada verifikasi bulan April dan Mei. Nah, kemudian selesai SK nya di bulan Juli. Mereka pun sudah menandatangani perjanjian kerja dengan walikota, setelah selesai itu sudah diberikan seingat saya begitu SK nya,” imbuhnya.

Selain itu, Sukarma menuturkan saat ini Pemerintah Kota Bandar Lampung sudah menganggarkan gaji PPPK dalam APBD perubahan.

"Kita sudah anggarkan untuk APBD Perubahan 2022 di akhir tahun nanti, karena (APBD) yang sebelumnya sudah ditetapkan," kata Sukarma.

Terkait pernyataan Disdikbud bahwa gaji guru PPPK sudah dibayarkan, hal itu kesalahpahaman bahwa ada perbedaan antara gaji guru honorer dengan guru PPPK.

"Jadi yang ada itulah yang ditata (dana BOS), karena untuk sementara waktu belum ada (APBD) untuk ditata sekarang".

Versi Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung justru mengeluarkan pernyataan yang memastikan semua PPPK guru telah menerima gaji. Besaran gaji disesuaikan dengan kemampuan sekolah dengan dana BOS. 

Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Apriana Novel mengatakan usai dibagikan SK pada Juli lalu, para PPPK guru dibayar gajinya oleh sekolah menggunakan dana BOS, karena pada anggaran 2022 belum dialokasikan gaji PPPK. 

"Hari ini kita kumpulkan dan tanyakan kepada kepala sekolah, ternyata semua honorer dan PPPK guru sudah dibayar," kata Eka Aprilia Novel, Senin (26/9). 

Sementara itu, Kepala SMPN 32 Bandar Lampung, Wahono mengatakan tidak ada PPPK guru yang tidak mendapat gaji. Di sekolahnya ada 6 PPPK guru digaji sesuai dengan jam kerja. 

"Penggajian berdasarkan kemampuan kami yakni Rp1,2 juta untuk 32 jam lebih, sementara 24 jam itu sekitar Rp 970 ribu," kata Wahono. 

Ia mengaku cukup heran dengan sikap PPPK guru yang mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris. Pasalnya walaupun belum menerima SPMT dipastikan menerima gaji. 

"Sebelum mendapatkan SPMT pasti mendapatkan gaji," ujarnya.

Versi BPKAD

Di tempat terpisah, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung Muhamad Nur Ram'dhan, membantah pihaknya pernah menerima dana transfer untuk membayar honor guru PPPK. 

Menurut Ram'dan pernyataan itu bisa disomasi karena tidak ada bukti. "Ngak ada ini. Bohong!" tegas Ram'dan.

Bantahan Kepala BPKAD ini terkait pernyataan para guru tersebut yang menyebut telah mendapatkan informasi dari Komisi X DPR RI dan DPD RI, ternyata Kemenkeu sudah mentransfer DAU Rp43 miliar dan Rp38 miliar untuk gaji guru honorer dari Januari sampai Desember.

Ram'dan tegas menjawab,"Buktinya mana, Mas? Bisa disomasi nih," kata Ram'dan. 

Pernyataan Ram'dan ini juga senada dengan yang disampaikan Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana bahwa gaji yang ditransfer pemerintah pusat sebesar Rp43 miliar, hal itu bohong dan tidak benar.

Guru PPPK Temui Hotman Paris

Sebelumnya, ratusan guru PPPK Kota Bandar Lampung mengadu ke Hotman Paris Hutapea, di Kopi Johny, Jakarta, pada Senin (26/9/2022) pagi. 

Para guru honorer ini mengadukan nasibnya yang tidak juga mendapat gaji selama 10 bulan sejak diterima sebagai PPPK sejak Oktober 2021 lalu. 

Dalam unggahan di Instagram Hotman Paris, terlihat para guru ini membentangkan spanduk berisi keluhan atas nasib mereka yang terombang-ambing. 

Mereka juga berorasi mencurahkan keresahannya karena belum juga mendapa gaji setelah menjadi guru PPPK di Kota Bandar Lampung. 

"Assalamualaikum. Kami butuh pertolongan Bang Hotman. Kami guru PPPK Kota Bandar Lampung teraniaya terzalimi karena kami sudah diangkat dari November 2021 tapi belum dapat SPMT hingga hari ini sehingga kami belum gajian. Sudah hampir 9 bulan belum gajian. Tolong Bang Hotman," ujar salah satu guru.

Di postingan selanjutnya terlihat Hotman Paris datang di Kopi Johny menggunakan mobil Lamborghini warna hijau  yang langsung disambut ratusan guru PPPK Bandar Lampung. 

"Kami sudah mengadu ke DPR RI tidak ada solusi. Kami sudah mengadu ke Menteri Pendidikan tidak ada keputusan," teriak salah satu guru.

"Intinya 1.166 guru honorer Kota Bandar Lampung yang telah diterima jadi PPPK di bulan Oktober dan Desember 2021 tapi ternyata hingga hari ini belum mendapatkan SPMT surat pernyataan melaksanakan tugas sebagai dasar gajian. SK baru dikeluarkan Juli 2022 padahal semestinya dikeluarkan di Januari 2022," terang seorang guru. 

"Sudah 10 bulan. hingga hari ini kami belum menerima apapun," jawab guru tersebut. "Yang wajib bayar gaji ini siapa?" tanya Hotman penasaran. 

"Pemkot Bandar Lampung dalam hal ini Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana," kata guru itu. Guru itu menerangkan, alasan Pemkot Bandar Lampung tidak mengeluarkan SK bagi ribuan guru PPPK karena belum mendapat dana alokasi umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk menggaji guru honorer.  

"Tapi setelah kami mendapatkan informasi dari Komisi X DPR RI dan DPD RI, ternyata Kemenkeu sudah mentransfer DAU Rp43 miliar dan Rp38 miliar untuk gaji guru honorer dari Januari sampai Desember," ujar guru tersebut.

Menanggapi hal itu, Hotman Paris kemudian mengeluarkan pernyataan yang menghimbau kepada seluruh pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutan guru PPPK ini.

"Halo Bapak Menteri Pendidikan, Bapak Mendagri, Gubernur Lampung, Wali Kota Bandar Lampung, DPRD Bandar Lampung dan juga KPK. KPK perlu turun. Katanya uang untuk gaji para guru ini sudah turun dari kemenkeu ada buktinya semua. Akan tetapi sampai hari ini, 1166 guru ini belum gajian di Kota bandar lampung dan mereka tetap bekerja sampai hari ini," ujar Hotman.

Saat ini kata Hotman para guru itu terima gaji dari dana  Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp150 ribu sebulan. Padahal lanjutnya dari Kementerian Keuangan sudah turun Rp43 miliar dan Rp38 miliar.

Dalam anggaran itu kata Hotman ada kode earmarked yang artinya tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya selain gaji guru. 

"Hotman 911 meminta Mendagri menurunkan Irjen Kemendagri dan Menteri Pendidikan agar segera menurunkan irjennnya untuk turun ke Bandar Lampung untuk memeriksa ini. Juga kami mohon kepada KPK agar juga turun karena menurut data sudah ada transfer uang dari kemenkeu yang memang rencananya untuk menggaji mereka. tapi sampai sekarang belum gajian," ujar Hotman.

Takut Dipecat

Para guru itu lalu menyinggung alasan mereka menggunakan masker karena takut dipecat. "Bang, kami takut dipecat bang makanya kami pakai masker," ujar seorang guru.

"Mohon kepada wali kota jangan dulu dipecat, orang-orang ini berjuang untuk nasibnya," pinta Hotman Paris. (dbs)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama