Tunjangan Profesi Guru Hilang dalam RUU Sisdiknas, P2G: Jutaan Guru Dirugikan

Tunjangan Profesi Guru Hilang dalam RUU Sisdiknas, P2G: Jutaan Guru Dirugikan

Tunjangan Profesi Guru belakangan diketahui tak diatur dalam draf rancangan undang-undang (RUU) Sisdiknas yang diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2022.

Tidak dicantumkannya tunjangan guru dalam RUU Sisdiknas ini diperkirakan bakal membuat jutaan guru kecewa. Pasalnya, tunjangan yang mereka peroleh selama ini sangat efektif untuk tambahan kesejahteraan para guru di seluruh Indonesia.

Tunjangan Profesi Guru Hilang dalam RUU Sisdiknas

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”. 

Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”  

Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. "memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

RUU Sisdiknas Berbanding Terbalik dengan UU Nomor 14/2005 

Berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit, jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

Pasal 16, ayat (1) "Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Ayat (2) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama."

Ayat (3) "Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD)."

RUU Sisdiknas Bakal Rugikan Guru

Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia.

Padahal, tunjangan profesi guru menjadi salah satu tunjangan yang bisa menopang kebutuhan perekonomian guru khususnya yang bertugas di daerah terpencil maupun di daerah terluar.

Terlebih lagi, sejauh ini kenaikan sejumlah bahan pokok bakal dirasa memberatkan masyarakat khususnya guru jika tunjangan profesi guru benar-benar dihilangkan.

P2G Sesalkan Hilangnya Pasal Tunjangan Profesi Guru

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang “Tunjangan Profesi Guru” (TPG) di dalam RUU yang akan diajukan masuk Prolegnas Prioritas 2022 tersebut. 

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”. 

Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”  Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. "memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” tegas Koordinator Nasional P2G.

Satriwan melanjutkan, hilangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.  

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri menegaskan para guru bersama organisasi profesi guru mesti memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru di dalam RUU Sisdiknas.  

“Kita para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi?” seru guru honorer ini.

Iman sangat menyayangkan, mengapa Nadiem Makarim tega menghapus pasal TPG di dalam RUU Sisdiknas. Padahal TPG jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang.

TPG adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

“Kami heran, mengapa Kemendikbudristek tega menghapus pasal TPG dalam RUU Sisdiknas. Patut diduga ini sengaja dihilangkan, sebab TPG dinilai menjadi beban APBN selama ini, lanjutnya.

P2G mendesak semua stakeholders pendidikan dan masyarakat Indonesia secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang sudah masuk Badan Legislasi DPR. Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka. (FB-06)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama