Korupsi Proyek, Aria Lukita Budiman Resmi Ditahan Kejari Lambar

Lambar (Forum) - Mantan Calon Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Aria Lukita Budiman sebagai rekanan proyek, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat (Kejari Lambar), Selasa (30/8).

Mantan kader Partai Demokrat Lampung itu sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek pekerjaan peningkatan Jembatan Way Batu, Kabupaten Pesibar Tahun Anggaran 2014.

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho mengatakan, penyidik telah menyerahkan barang bukti dan tersangkanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pelimpahan tahap II sehingga tersangka ditahan.

"Sekitar pukul 14.30 WIB tersangka langsung dibawa oleh tim Kejari Lambar ke Krui untuk didititipkan di rumah tahanan Krui Klas IIB," kata Zenericho.

Zenericho memaparkan, Aria Lukita Budiwan mulanya meminjam CV ES untuk mengikuti tender. Kemudian ia membuka rekening perusahaan dengan tujuan agar setiap pencairan pekerjaan bisa dilakukan melalui stafnya. 

Setelah itu, ia memerintahkan stafnya untuk menandatangani seluruh berkas mulai dari surat perjanjian kontrak dan seluruh dokumen termasuk proses pencairan atas nama CV ES. 

Setelah pekerjaan itu dilaksanakan, ia kemudian melaporkannya dengan cara membuat berita acara bahwa seluruh pekerjaan peningkatan jalan/Jembatan Way Batu itu sudah dilaksanakan 100 persen sehingga terjadilah serah terima hasil pekerjaan yang diiringi dengan pencairan dana.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim ahli teknik dari Fakultas Unila, didapati bahwa ada item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yaitu terdapat kekurangan volume pekerjaan. 

Di antaranya, terjadi pada lataston lapis pondasi, lapis pondasi agregat kelas A, kelas B, dan beton K-350 struktur bangunan atas.

Setelah itu dilakukan audit perhitungan untuk menentukan besaran kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Lampung pada 28 Desember 2021. 

Hasilnya, terdapat kerugian negara sebesar Rp339 juta dari kegiatan pembangunan Jembatan Way Batu.

Aria akan didakwakan Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana Subsider Pasal  3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. (FBt-09)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama