Debit Air Irigasi Menyusut, Pemprov Lampung dan Pemkab Tanggamus Saling Lempar Tanggung Jawab


Tanggamus (Forum) - Pasca kunjungan lapangan yang dilakukan tim dari Dinas ESDM Lampung dan Pemkab Tanggamus terkait penyusutan debit air sawah warga sejak beroperasinya PT Tirta Investama (TI) di Pekon Teba, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus.

Namun, Dinas ESDM Lampung dan Pemkab Tanggamus terkesan saling lempar tanggung jawab. 

Dinas ESDM Lampung hanya memberikan laporan hasil verifikasi debit air sumur bor perusahaan tanpa konfirmasi dengan warga.

Sekkab Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis mengelak dengan mengatakan bahwa pihaknya telah mendistribusikan hasil penelitian ESDM Lampung ke pihak teknis atau OPD. 

"Untuk mengetahui hasilnya, silahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanggamus," katanya.

Sementara, Kadis Lingkungan Hidup Tanggamus, Kemas Amin Yusfi mengatakan baru menerima surat nomor 503/123/V.25/2022 tentang Hasil Verifikasi Lapangan Sumur Bor di PT TI, Senin (22/8/2022).

Adapun hasilnya sebagai berikut:

1. PT.TI mengunakan air tanah dari dua buah sumur bor sebagai bahan baku produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan masuk dalam cekungan air tanah Talangpadang. 

2. Kedua sumur bor tersebut telah memiliki Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) dengan data sebagai berikut.

a. Sumur bor ke-1 dengan nomor & tanggal SIPA 503/7911/SIPA/KEP/V.16/2021. 26 November 2021. Koordinat 104°39'35,90" BT & 5°30' 4,40" LS, dengan kedalaman sumur bor 75 meter. Debit air yang diizinkan 14 lt/detik (957,6 m3/hari).

b. Sumur bor ke-2 dengan nomor & tanggal SIPA 503/14699/SIPA/KEP/V.16/2019. 10 Desember 2019. Koordinat 104°39'38,32" BT & 5°30'4,64" LS, dengan kedalaman sumur bor 70 meter, debit air yang diizinkan 10 lt/detik (684 m3/hari).

3. PT. TI juga telah memasang water meter sebagai alat pengukur volume pengambilan dan debit serta Automatic Water Level Recorder (AWLR) sebagai alat ukur posisi muka air tanah (MAT) pada masing-masing sumur bor produksi. Berdasarkan pencatatan debit pada water meter secara otomatis, rata-rata pemakaian air tanah sebesar 494,3 m3 perhari, dan 243,2 m3/hari, untuk sumur bor ke-2, nilai tersebut masih dibawah debit yang diizinkan dalam SIPA.

Kemudian, lanjut Kemas Amin, terdapat mata air galih batin yang berlokasi pada koordinat 104° 39' 26,0" BT dan 5° 30' 8,9" LS, lokasi mata air tersebut berjarak 334 meter dari sumur bor ke-1 dan 400 meter dari sumur bor ke-2.

Kemas Amin masih menduga penyusutan air untuk sawah warga dari mata air Galih Batin dipengaruhi musim. Bahkan, lanjutnya, sejauh ini tidak ada sawah yang mengalami kekeringan.

Dia juga sudah meminta Dinas ESDM Lampung mewawancarai langsung petani yang mengeluhkan debit air mereka mengalami penyusutan, namun tak direspon.

Sebelumnya, warga Pekon Teba mengeluhkan berkurangnya pasokan air ke sawah mereka sejak beroperasinya PT.Tirta Investama (PT. TI). 

Mereka harus bergantian mendapatkan air buat sawahnya. Bahkan, ada petani yang tak bisa tanam. (FD-05)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama