Pelaku Penculikan Anak Dibawah Umur di Lamtim Diringkus


Lamtim (Forum) - Sy (42) warga Labuhan Ratu, Lampung Timur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur, Rabu (24/8/2022). SY ditangkap, karena menculik anak berusia sembilan tahun asal Pasir Sakti inisial AF (9).

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pihaknya meminta para orang tua, untuk meningkatkan kewaspadaan. Sebab saat ini, diduga masih ada pelaku lainnya yang berkeliaran.

"Peristiwa penculikan menimpa bocah itu bermula, saat jam istirahat sekolah pada Senin (22/8/2022). Kala itu, korban dijemput pelaku di lingkungan sekolahnya, dengan modus membohongi korban," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.

Korban dibohongi ibunya sedang sakit dan sudah dirawat di rumah sakit. Tak lama kemudian, korban diajak berkeliling menggunakan sepeda motor, saat jam istirahat sekolah.

"Namun tak lama kemudian, ibu korban datang ke sekolah, dan terkejut saat mengetahui anaknya sudah dijemput orang lain. Namun saat dicek di rumau, ternyata tidak diantar pulang ke rumahnya," ujar Zaky

Selanjutnya pihak keluarga, melaporkan peristiwa dugaan penculikan tersebut, ke Mapolsek Pasir Sakti, Lampung Timur untuk ditindaklanjuti. Usai menerima laporan tersebut, tim langsung bertindak cepat, dan berhasil mengidentifikasi pelaku berkat rekaman Kamera CCTV di sekolah.

"Dari situ, didapat informasi pelaku sedang berada di Labuhan Ratu, Lampung Timur. Tak lama kemudian, pelaku berhasil ditangkap dan mengaku menculik korban agar mendapat imbalan uang dari keluarga," jelas Zaky.

Sementara saat penangkapan pelaku, korban ditemukan dalam kondisi selamat dan sehat. Dari kasus ini, diamankan barang bukti berupa rekaman Kamera CCTV, Ponsel, pakaian pelaku, dan pakaian korban. (FD-03)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama